Sulawesinetwork - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, secara resmi telah merilis aturan mengenai kriteria atau persyaratan guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Aturan ini dituangkan pemerintah dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 dan sudah mulai berlaku.
Kriteria Guru Penerima TPG
Tidak semua guru di Indonesia bisa menerima TPG, Hanya guru yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima tunjangan ini. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diakui oleh Kementerian.
2. Status sebagai Guru ASN: Guru harus berstatus sebagai ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
3. Terdaftar di Dapodik: Guru harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Nomor Registrasi Guru: Guru harus memiliki nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian.
5. Melaksanakan Tugas Mengajar/Bimbingan: Guru harus melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Memenuhi Beban Kerja: Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penilaian Kinerja: Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
8. Tidak sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain: Guru tidak boleh berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Jadwal Pembayaran TPG
TPG akan disalurkan kepada guru yang memenuhi kriteria tersebut setiap tiga bulan sekali (triwulan). Berikut adalah jadwal pembayaran TPG berdasarkan Permendikbud No. 45 Tahun 2023:
Artikel Terkait
Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!
Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani
Naik Signifikan! Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juli Ini, Alhamdulillah Bakal Terima Segini
Sujud Syukur! Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Hingga Rp24 Juta untuk PNS PPPK di Lingkungan Kerja Ini
Cek Rekening! PNS Dapat Uang Lembur dan Makan Lembur Terpisah, Sri Mulyani Jelaskan Begini
Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya
Uang Lembur PNS 2024! Sri Mulyani Beri Kenaikan, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan
3 Penyebab Gaji Pensiunan PNS Tidak Dibayarkan Taspen Tepat Waktu, Berikut Penjelasannya
Aturan Baru! Ini Jam Kerja Wajib PNS dan PPPK Tahun 2024 Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Juli 2024! Sri Mulyani Umumkan Pencairan Dua Tunjangan Penting untuk PNS, Apa Aja?