Kedua, gaji pensiunan PNS belum dibayarkan karena pensiunan belum mengirimkan kembali formulir SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) ke kantor Taspen.
Baca Juga: Siap-Siap! Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah dalam 5 Hari, Ketahui Detailnya
Ketiga, gaji pensiunan PNS belum dapat dibayarkan pada tanggal 1 karena pembayaran pada bulan berkenaan merupakan pembayaran susulan, yang artinya dana akan dibayarkan setelah tanggal 15.
Namun, pembayaran tertunda hanya berlaku untuk bulan itu saja, dan mulai bulan depan akan dibayarkan di awal bulan.
Itulah tiga alasan mengapa Taspen belum dapat membayarkan gaji pensiunan PNS tepat pada tanggal 1.***