Kemendikdasmen Wajibkan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler di Sekolah

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi Kemendikdasmen wajib Pramuka jadi ekskul. (banjarmasinkota.go.id)
Ilustrasi Kemendikdasmen wajib Pramuka jadi ekskul. (banjarmasinkota.go.id)

Sulawesinetwork.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan ekstrakurikuler (ekskul) pramuka di seluruh sekolah melalui Permendikdasmen Nomor 13/2025.

Kebijakan ini dinilai sebagai pelengkap dari penerapan metode pembelajaran mendalam (deep learning) yang sedang digalakkan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa ekskul pramuka dianggap penting untuk membentuk karakter siswa.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tenggara: Pencegahan Korupsi Tanggung Jawab Kolektif

"Pramuka itu adalah bagian dari kegiatan ekstrakurikuler yang membentuk jiwa kepemimpinan, rasa cinta Tanah Air, dan juga kedisiplinan serta kreativitas yang semuanya menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan pendidikan," ujarnya setelah acara puncak Festival Harmoni Bintang, Minggu (3/8/2025).

Mu'ti menambahkan, pramuka juga menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai kepahlawanan kepada murid.

Nilai heroisme di masa kini tidak hanya soal angkat senjata, melainkan menumbuhkan semangat untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa.

Baca Juga: Ramai Pemberitaan Ancaman Pecat PPPK Sulsel Yang Bocorkan Gaji dan Bergosip. Syahrullah Sanusi : Publik harus Pahami Implementasi Panca Prasetya KORPR

Permendikdasmen 13/2025 merupakan perubahan dari Permendikbudristek 12/2024 tentang Kurikulum.

Aturan baru ini menegaskan bahwa setiap sekolah harus memiliki minimal satu ekstrakurikuler, seperti pramuka atau kepanduan lainnya, sebagai wadah pengembangan karakter dan potensi siswa.

Baca Juga: Soal Pengibaran Bendera One Piece, Titiek Soeharto: Masalah Ecek-ecek, Jangan Ditanggapi

Aturan ini juga memuat jenis-jenis ekskul lain yang bisa diadakan, seperti krida, karya ilmiah, dan latihan olah bakat-minat.

Meskipun terdapat perubahan, Menteri Mu'ti menegaskan bahwa aturan ini tidak mengubah kurikulum yang sudah ada, melainkan menjadi bagian dari pelaksanaan pembelajaran mendalam. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X