Sulawesinetwork.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melantik 6.376 Pegawai ASN PPPK Tahap 1 Tahun 2024. Kamis, 31 Juli 2025.
Di hadapan ribuan ASN PPPK, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menekankan pentingnya fokus bekerja dan menjaga suasana kerja kondusif. Andi Sudirman menegaskan akan mengevaluasi kinerja ASN PPPK.
Ia juga berharap ASN PPPK Menegakkan Kejujuran, Keadilan, dan Disiplin serta, dan Profesional.
Baca Juga: Soal Pengibaran Bendera One Piece, Titiek Soeharto: Masalah Ecek-ecek, Jangan Ditanggapi
Alumni Magister Perencanaan dan Pengembangan Wilayah Universitas Hasanuddin Syahrullah Sanusi menanggapi maraknya pemberitaan yang mengangkat soal Ancaman Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman perihal Ancaman pada saat pelantikan "pemecatan jika terbukti ASN PPPK Bocorkan Gaji dan Bergosip".
"Kita jangan terfokus pada pernyataan tersebut, Gubernur hanya membahasakan secara sederhana isi Panca Prasetya Korpri kepada seluruh ASN PPPK yang dilantik," kata Syahrullah Sanusi saat diwawancarai via tlp. Sabtu, 2 Agustus 2025.
Panca Prasetya KORPRI adalah janji dan komitmen moral seluruh anggota KORPRI untuk menjalankan tugas.
Baca Juga: Pengibaran Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan Dilarang, Menko Polkam Ancam Beri Sanksi Tegas
"Salah satu isi ikrar Panca Prasetya Korpri Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan Negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia Negara," ungkapnya
"Perihal kalimat yang dilontarkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang melarang ASN Menggibah atau bergosip itu sebenarnya juga tertuang dalam Ikrar Panca Prasetia Korpri yang berbunyi Memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia," tegasnya.
Kita ketahui bersama bahwa Ghibah (menggunjing) termasuk dosa besar, namun sedikit yang mau menyadari hal ini.
Baca Juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Jokowi Sebut Itu Hak Istimewa Presiden
Kata seorang ulama tafsir, Masruq, “Ghibah adalah jika engkau membicarakan sesuatu yang jelek pada seseorang. Itu disebut mengghibah atau menggunjingnya.
Jika yang dibicarakan adalah sesuatu yang tidak benar ada padanya, maka itu berarti menfitnah (menuduh tanpa bukti).” Demikian pula dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 167).