Data identitas para petani, mulai dari KTP hingga dokumen pendukung lainnya, dikumpulkan melalui program kemitraan yang dijalankan perusahaan.
Pengurus PT KIM mengumpulkan data pribadi, KTP, dan dokumen identitas para petani tambak udang lokal dengan dalih program kemitraan atau bantuan modal usaha.
Data tersebut kemudian digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan KUR.
Baca Juga: Lansia 90 Tahun Tewas Terjebak Api, Rumah Warga di Tapango Polman Ludes Terbakar
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Syaifudin yang saat itu menjabat sebagai Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit II berperan dalam proses penyaluran pembiayaan tersebut. Sementara Sapriyadi Susanto dan Liswan berasal dari PT KIM yang menjadi penghubung program kemitraan dengan para petani.
Tanda Tangan Dokumen Kosong
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian dalam dakwaan adalah proses akad pembiayaan.
Baca Juga: Andi Utta Tegaskan SPMB Bulukumba 2026 Harus Objektif, Transparan dan Bebas Gratifikasi
Menurut JPU, para petani diduga tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai dokumen yang mereka tandatangani.
"Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan," ungkap JPU di persidangan.
Temuan tersebut menjadi salah satu poin utama yang akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan, termasuk mengenai mekanisme verifikasi dan pengawasan dalam penyaluran pembiayaan.
Baca Juga: Bupati Bulukumba Lantik 94 PNS Formasi 2024, Andi Utta: Jadikan Pengabdian sebagai Ibadah
Sebab akad merupakan dasar hubungan hukum antara bank dan nasabah yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
ATM dan PIN Nasabah Dikumpulkan
Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada proses akad.