nasional

Menilik Usulan Pembentukan Undang-Undang MBG: Misi Keberlanjutan hingga Respon Kepala BGN

Jumat, 3 Oktober 2025 | 08:05 WIB
Muncul usulan dari DPR agar program MBG diatur dalam Undang-Undang. (indonesia.go.id)

Sulawesinetwork.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas yang digalakkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. 

Melalui program ini, pemerintah akan menjamin pemenuhan gizi siswa-siswi PAUD hingga SMA/SMK serta ibu hamil dan menyusui.

Kendati demikian, program tersebut harus menghadapi sejumlah masalah dalam praktek lapangan. Seperti keracunan massal yang belakangan terjadi.

Baca Juga: Rayakan HKG Ke-53, Bupati Bantaeng Dorong PKK Jadi Garda Terdepan Program MBG

Atas beberapa masalah tersebut, muncul beberapa usulan terkait evaluasi program Makan Bergizi Gratis.

Terkini, anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, mengusulkan agar MBG diatur dalam undang-undang. 

Menurutnya, payung hukum yang kuat diperlukan agar program tersebut tidak berhenti ketika terjadi pergantian pemerintahan.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Luncurkan Layanan Dukcapil Bergerak, KTP Bisa Dicetak di Tempat

Dalam Rapat Kerja bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan di Gedung DPR RI pada Rabu 1 Oktober 2025, Gamal mencontohkan beberapa negara yang berhasil menyelenggarakan program makan rakyat karena memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jadi, tiga negara yang menjadi role model; India, Brazil, dan Jepang dalam hal ini, itu semuanya punya regulasi undang-undang,” ujar legislator PKS tersebut.

“Jadi saya pada kesempatan yang mulia kali ini, mengusulkan untuk bagaimana kita mendorong ada undang-undang makan bergizi gratis,” imbuh Gamal.

Baca Juga: Pasar Sentral Sinjai Ditertibkan, Pemkab Minta Pedagang Tempati Kios Resmi

Jaminan Keberlanjutan

Gamal menilai, keberadaan undang-undang akan menjadi jaminan keberlanjutan program MBG hingga puluhan tahun mendatang. 

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB