Menilik Usulan Pembentukan Undang-Undang MBG: Misi Keberlanjutan hingga Respon Kepala BGN

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 08:05 WIB
Muncul usulan dari DPR agar program MBG diatur dalam Undang-Undang. (indonesia.go.id)
Muncul usulan dari DPR agar program MBG diatur dalam Undang-Undang. (indonesia.go.id)

Pria yang juga seorang dokter itu menekankan bahwa kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh bergantung pada siklus kekuasaan.

“Kita berharap ya, walaupun kepemimpinan Pak Prabowo 5-10 tahun ke depan berganti kepada kepemimpinan lain, dengan adanya regulasi, maka program Makan Bergizi Gratis ini akan mampu bertahan bahkan 3, 4, 5 dekade ke depan,” ungkap Gamal.

Selain itu, menurutnya, aturan undang-undang juga akan mengatur kewenangan semua pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, maupun pihak swasta. Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dapat diminimalisir.

Baca Juga: Tuntut Hukuman Maksimal: Keluarga Korban Penembakan di Kajang Desak Keadilan

“Ini akan membantu kita untuk mengatur kewenangan semua pemangku kepentingan, mengatur relasi negara dengan swasta, termasuk mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Dukungan Badan Gizi Nasional

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan dukungannya terhadap usulan DPR agar program MBG memiliki dasar hukum berupa undang-undang. 

Baca Juga: Di Balik 6.457 Korban MBG, Ada Kisah Cucu Mahfud MD yang Jadi Korban Keracunan di Sekolah

Dadan menegaskan bahwa program yang bersifat jangka panjang memang seharusnya tidak bergantung pada periode pemerintahan.

“Ini kan jangka panjang ya, dan di beberapa negara yang sekarang program sudah jalan itu, dan tidak terbatas oleh periode pemerintahan,” tutur pria yang juga seorang dosen itu.

“Jadi kalau nanti masyarakat melihat bahwa program ini perlu dilanjutkan, saya kira kalau mau kuat ya harus lewat undang-undang,” lanjut Dadan.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Bukan Tanggung Jawab Guru

Polemik Kasus Keracunan

Meski mendapat dukungan politik, program MBG belakangan menuai sorotan akibat sejumlah kasus keracunan massal. 

Berdasarkan data BGN, sejak Januari hingga September 2025 tercatat 75 kasus keracunan yang menimpa total 6.517 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X