nasional

Gaji Tunggal ASN Muncul di RAPBN 2026, Peningkatan Kesejahteraan atau Efisiensi?

Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:47 WIB
sistem single salary bagi PNS (kominfo.go.id)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.

Kebijakan ini tercatat dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

"Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," tulis dokumen tersebut, Senin (25/8/2025).

Baca Juga: Dana Pensiun ASN Terancam Defisit, Pemerintah Kaji Reformasi Skema THT

Selain single salary, pemerintah juga menyiapkan digitalisasi manajemen ASN, termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan pemanfaatan HR analytics.

Sistem single salary menggabungkan berbagai komponen penghasilan ASN ke dalam satu paket gaji.

Komponen tersebut terdiri atas gaji jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK, Bahlil: Agar Sesuai Target Sasaran yang Berhak

Besaran gaji akan ditentukan melalui sistem grading, yakni pemeringkatan jabatan berdasarkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Dengan skema ini, ASN dengan jabatan sama bisa memperoleh gaji berbeda sesuai hasil penilaian grading.

Rencana penerapan sistem ini sebenarnya sudah lama dibahas. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya menegaskan bahwa reformasi penggajian ASN bertujuan mendorong meritokrasi dan meningkatkan integritas birokrasi.

Baca Juga: IPNU Desak Kemendag Gunakan Food Tray MBG Buatan Lokal, Impor dari China Diduga Mengandung Babi

Single salary juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Dalam beleid tersebut, kebijakan penggajian tunggal diarahkan untuk:

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB