nasional

Hasto Tak Lagi Jabat Sekjen, Megawati Rangkap Jabatan di PDIP

Senin, 4 Agustus 2025 | 08:05 WIB
Ketum PDIP, Megawati Soekarno Putri dan Eks Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Instagram.com/@genbanteng)

Sulawesinetwork.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi tidak lagi menjabat di posisi tersebut untuk periode 2025–2030, setelah dua periode kepemimpinan sejak 2015.

Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap, namun telah mendapatkan amnesti dari DPR RI.

Dalam Kongres ke-6 PDIP di Bali, Sabtu (2/8/2025), Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan struktur kepengurusan baru.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tenggara: Pencegahan Korupsi Tanggung Jawab Kolektif

Namun, posisi Sekjen tidak diisi oleh nama baru. Megawati memutuskan untuk merangkap jabatan tersebut.

Ketua Steering Committee Kongres PDIP, Komarudin Watubun, menjelaskan bahwa keputusan ini adalah hasil pertimbangan pribadi Megawati.

"Sekretaris jenderal belum diputuskan oleh Ibu. Jadi Ibu masih merangkap," ujar Komarudin.

Baca Juga: Ramai Pemberitaan Ancaman Pecat PPPK Sulsel Yang Bocorkan Gaji dan Bergosip. Syahrullah Sanusi : Publik harus Pahami Implementasi Panca Prasetya KORPR

Komarudin Watubun mengaku belum dapat memastikan apakah Megawati akan merangkap jabatan Sekjen selama lima tahun ke depan. Ia menegaskan, hal itu sepenuhnya merupakan wewenang dan keputusan Megawati.

"Saya kira Ibu akan punya pertimbangan waktu di mana dia akan memutuskan," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Hasto kembali masuk ke dalam kepengurusan partai setelah mendapatkan amnesti, Komarudin memilih untuk tidak berspekulasi.

Baca Juga: Soal Pengibaran Bendera One Piece, Titiek Soeharto: Masalah Ecek-ecek, Jangan Ditanggapi

"Itu hanya Ibu yang tahu. Saya kan enggak mungkin tahu pertimbangan Ibu ya," terangnya.

Semua keputusan terkait struktur kepengurusan PDIP, termasuk posisi Sekjen, berada di tangan Megawati.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB