nasional

KLH Hantam 21 Perusahaan di Puncak Bogor: Diduga Biang Kerok Longsor dan Banjir Jakarta!

Jumat, 18 Juli 2025 | 07:50 WIB
Ilustrasi sebuah insiden longsor. (Unsplash.com/Max)

Sulawesinetwork.com – Gelombang kemarahan atas kerusakan lingkungan di Puncak Bogor akhirnya berbuah tindakan tegas.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Kamis, 17 Juli 2025, resmi menjatuhkan sanksi administratif terhadap 21 perusahaan yang diduga kuat menjadi pemicu bencana longsor di kawasan Puncak.

Insiden longsor ini tak hanya merusak wilayah setempat, namun juga diklaim berkontribusi pada banjir parah yang melanda Bekasi dan Jakarta.

Baca Juga: Pendanaan Awal Kopdes Merah Putih Disalurkan Lewat KUR, Tiap Unit Bisa Segini

Perusahaan-perusahaan yang disanksi ini diketahui membangun properti di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi, yang merupakan "jantung" pasokan air untuk Jakarta dan sekitarnya.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan setelah pengawasan lapangan KLH menemukan bukti tak terbantahkan: kerusakan lingkungan yang parah akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

"Hasil pengawasan lapangan KLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali," ujar Hanif dalam pernyataannya di Jakarta.

Baca Juga: Hotman Paris Desak Hakim Perberat Vonis Razman Arif Nasution: Harusnya Jauh Lebih Berat!

Ia menambahkan bahwa lemahnya pengendalian tata ruang dan menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah turut memperburuk situasi.

Aktivitas pembangunan yang tak terkendali inilah yang disebut Hanif menjadi penyebab utama gangguan pada keseimbangan lingkungan kawasan hulu di Puncak Bogor.

Ironisnya, Hanif juga mengungkapkan bahwa sebagian besar bangunan dari 21 perusahaan yang disanksi tersebut berdiri di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.

Baca Juga: Isu Jepang Blacklist Pekerja WNI Hoaks! KBRI Tokyo Pastikan Hubungan Tetap Harmonis

Bahkan, delapan perusahaan di antaranya diketahui memiliki persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) milik PTPN I.

Ini mengindikasikan adanya dugaan ketidakberesan dalam proses perizinan.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB