Selain pencabutan izin, KLH juga memberikan sanksi administratif berupa paksaan kepada 13 perusahaan lainnya yang beroperasi di kawasan Puncak Bogor.
Hanif menegaskan, sanksi paksaan pemerintah ini akan diberlakukan terhadap pelanggaran yang menimbulkan ancaman besar terhadap lingkungan, berdampak luas, dan berpotensi menimbulkan kerugian signifikan jika tidak segera ditindaklanjuti.
"Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan," tukasnya.
Tindakan tegas KLH ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengembang dan pihak terkait lainnya untuk tidak lagi mengabaikan kelestarian lingkungan demi keuntungan sesaat.
Akankah sanksi ini cukup untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem Puncak dan mencegah bencana serupa di masa depan? Hanya waktu yang bisa menjawabnya.(*)
Artikel Terkait
Luwu Timur Hingga Gowa, 8 Daerah Ini Rawan Banjir dan Longsor
Imbas Cuaca Ekstem, 10 Daerah di Sulsel Diterjang Banjir dan Longsor
Warning dari BMKG, Begini Tanda-tanda Awal Banjir Bandang dan Tanah Longsor, Antisipasi Potensi Bencana yang Memakan Korban
Tragedi Sukabumi: Banjir dan Longsor Merenggut Nyawa, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Korban Hilang!
Ingatkan Daerah Potensi Rawan Longsor Jelang Arus Mudik, Kepala BMKG Pusat dan Pemprov Sulsel Lakukan Koordinasi
'Tolong Saya Masih Hidup': Kesaksian Dramatis Korban Selamat Longsor Tambang Gunung Kuda
Cirebon Berduka: Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Capai 19 Orang, Pencarian Terus Berlanjut
Longsor Gunung Kuda Cirebon: Dedi Mulyadi Tanggapi Protes Pekerja Tambang dengan Tegas
INFO UPDATE: BPBD Bulukumba Catat Puluhan Rumah Terendam, 3 Jembatan Rusak dan Longsor di Wilayah Ketinggian
Misteri Jasad di Ciliwung Terungkap: Diduga Pegawai Kemendagri yang Hilang Akibat Longsor, Tes DNA Jadi Kunci