Selain pencabutan izin, KLH juga memberikan sanksi administratif berupa paksaan kepada 13 perusahaan lainnya yang beroperasi di kawasan Puncak Bogor.
Hanif menegaskan, sanksi paksaan pemerintah ini akan diberlakukan terhadap pelanggaran yang menimbulkan ancaman besar terhadap lingkungan, berdampak luas, dan berpotensi menimbulkan kerugian signifikan jika tidak segera ditindaklanjuti.
"Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan," tukasnya.
Tindakan tegas KLH ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengembang dan pihak terkait lainnya untuk tidak lagi mengabaikan kelestarian lingkungan demi keuntungan sesaat.
Akankah sanksi ini cukup untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem Puncak dan mencegah bencana serupa di masa depan? Hanya waktu yang bisa menjawabnya.(*)