nasional

Partai Gerindra Lontarkan Kritik Soal Pemisahan Pemilu, Putusan MK Diduga Langgar UUD 1945

Sabtu, 5 Juli 2025 | 08:20 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani soal putusan MK. (ANTARA/Andi Firdaus)

Sulawesinetwork.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

Menurut Ketua MPR ini, putusan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru dan diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pernyataan ini disampaikan Ahmad Muzani saat menghadiri temu kader Gerindra Sulawesi Selatan di Makassar pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Istri Menteri UMKM Viral, Diduga Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa 'Misi Budaya'

Ia menjelaskan bahwa wacana pemisahan pemilu nasional dan daerah sebenarnya bukan hal baru.

"Itu dibahas juga dalam pembahasan penyusunan Undang-Undang tentang pemilihan umum, itu dibahas di DPR RI. Tapi kemudian tidak menjadi opsi oleh kawan-kawan DPR RI tentang pemisahan pemilihan nasional dan pemilihan daerah," kata Muzani.

Semangat Negara Kesatuan Terancam?

Baca Juga: Pemkab Bulukumba Luncurkan Program Sekolah Berbahasa Inggris, Komitmen Tingkatkan SDM Global

Muzani mengungkapkan, saat itu DPR berpendapat bahwa pemisahan pemilu ini bertolak belakang dengan semangat negara kesatuan.

Menurutnya, pemilu yang dipisah lebih sesuai dengan semangat negara federal, sementara Indonesia telah memilih posisi sebagai negara kesatuan.

"Apa yang menyebabkan pilihan ini tidak menjadi opsi? Karena teman-teman (DPR) dari berpikir kalau pemilihan umum ini dipisah maka sebenarnya itu lebih sesuai dengan semangat negara federal," jelasnya.

Baca Juga: Bank Negara Diwajibkan Beri Modal Koperasi Desa Merah Putih hingga Rp3 Miliar

"Sementara kita telah menetapkan dan telah memilih posisi kita sebagai negara kesatuan, maka DPR RI lebih memilih opsi untuk tetap menyatukan antara Pemilu nasional dengan pemilu daerah." tambahnya.

Muzani juga menyoroti bahwa keputusan pemilu serentak sebelumnya juga merupakan keputusan MK sendiri.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB