Menyikapi hal ini, Kemenkes telah mengambil langkah tegas. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024, Kemenkes telah memperbarui standar teknis pemeriksaan kesehatan haji.
Aturan ini mencakup pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, hingga kemampuan jemaah dalam melakukan aktivitas keseharian.
Tidak hanya itu, Kemenkes juga mendesak Kementerian Agama dan BP Haji untuk segera menyosialisasikan dan mengintegrasikan persyaratan istitha’ah kesehatan ini ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.
Harapannya, pemerintah juga dapat menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai untuk pemeriksaan jemaah.
Dengan semakin ketatnya seleksi kesehatan, diharapkan tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang, memastikan jemaah haji Indonesia dapat menunaikan ibadahnya dengan lebih aman dan nyaman.(*)