Menyikapi hal ini, Kemenkes telah mengambil langkah tegas. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024, Kemenkes telah memperbarui standar teknis pemeriksaan kesehatan haji.
Aturan ini mencakup pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, hingga kemampuan jemaah dalam melakukan aktivitas keseharian.
Tidak hanya itu, Kemenkes juga mendesak Kementerian Agama dan BP Haji untuk segera menyosialisasikan dan mengintegrasikan persyaratan istitha’ah kesehatan ini ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.
Harapannya, pemerintah juga dapat menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai untuk pemeriksaan jemaah.
Dengan semakin ketatnya seleksi kesehatan, diharapkan tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang, memastikan jemaah haji Indonesia dapat menunaikan ibadahnya dengan lebih aman dan nyaman.(*)
Artikel Terkait
Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam di Pesawat, Ini Skema Pembagiannya Setibanya di Tanah Air!
Jangan Panik! Jemaah Haji dengan Kendala Paspor Tetap Bisa Pulang ke Indonesia Pakai SPLP
Dituding Telantarkan Jemaah Haji Kloter Kertajati 01, Petugas Haji Kemenag Beri Klarifikasi Tegas
Gelombang Panas Makkah Capai 46 Derajat Celcius, PPIH Imbau Jemaah Haji Utamakan Kesehatan Jelang Pulang
Lebih dari 53 Ribu Jemaah Haji Telah Kembali, PPIH Imbau Jemaah di Tanah Suci Prioritaskan Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem!
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Tuk Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Kronologi dan Identitas 3 Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Tanah Suci, PPIH Arab Saudi Lakukan Pencarian
Perang Israel-Iran Sempat Ganggu Pemulangan Jemaah Haji, Menag Beri Kabar Terbaru: Sudah Mulai Lancar
Prabowo Bertolak ke Arab Saudi: Bahas Rencana 'Kampung Haji Indonesia' di Makkah!
Pencarian Intensif Terus Berlangsung: 3 Jemaah Haji Indonesia Berdemensia Masih Hilang di Tanah Suci!