Ia meminta semua pihak untuk menghormati keputusan rakyat dan tidak mengindahkan seruan pemakzulan.
Prosedur Pemakzulan
Menurut Pasal 7B UUD 1945, proses pemakzulan wakil presiden memerlukan dukungan minimal dua pertiga anggota DPR dalam rapat paripurna.
Setelah itu, DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutuskan apakah wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak.
Baca Juga: Kementerian BUMN 'Naik Kelas' UMKM: Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan, Sesuai Visi Presiden Prabowo!
Situasi ini menunjukkan dinamika politik yang kompleks di Indonesia.
Penting bagi semua pihak untuk mengikuti proses konstitusional dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi dalam menyikapi isu ini.***