nasional

Gibran Terancam Lengser? Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan ke DPR

Rabu, 4 Juni 2025 | 14:45 WIB
(Ilustrasi) Forum Purnawirawan TNI resmi mengirimkan surat pemaksulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR. (1st)

Ia meminta semua pihak untuk menghormati keputusan rakyat dan tidak mengindahkan seruan pemakzulan.

Prosedur Pemakzulan

Menurut Pasal 7B UUD 1945, proses pemakzulan wakil presiden memerlukan dukungan minimal dua pertiga anggota DPR dalam rapat paripurna.

Setelah itu, DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutuskan apakah wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak.

Baca Juga: Kementerian BUMN 'Naik Kelas' UMKM: Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan, Sesuai Visi Presiden Prabowo!

Situasi ini menunjukkan dinamika politik yang kompleks di Indonesia.

Penting bagi semua pihak untuk mengikuti proses konstitusional dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi dalam menyikapi isu ini.***

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB