Setelah itu, para pendiri akan melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pendirian, dilengkapi dengan dokumen pendukung untuk diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi.
Notaris kemudian akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya diajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum.
Integrasi Koperasi Aktif dan Pendirian Kolektif
Surat edaran tersebut juga memberikan ruang bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif untuk didata dan dinilai kinerjanya. Jika dinilai sehat dan sesuai dengan tujuan program, koperasi yang sudah ada ini dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih.
Menariknya, bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pendirian koperasi desa dapat dilakukan secara kolektif, menggabungkan beberapa desa menjadi satu unit koperasi. Targetnya, seluruh koperasi desa ini diharapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.
Tiga Model Pendekatan Pembentukan
Baca Juga: Terungkap! Sebelum Dinner Bodong, Aldy Maldini Juga Diduga Tipu Fans di Fan Meeting Virtual 2021!
Model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan melalui **tiga pendekatan** yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah, diawali dengan musyawarah desa
1. Pembentukan koperasi baru.
2. Pengembangan koperasi yang sudah ada.
3. Revitalisasi koperasi yang kurang aktif.
Baca Juga: Janji Dinner Menguap, Donasi Misterius Mencuat: Badai Kritik Terjang Aldy Maldini!
Tata Nama dan Kepengurusan
Nama koperasi akan mengikuti format standar, diawali dengan kata "Koperasi", dilanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih", dan diakhiri dengan nama desa setempat.