Untuk kepengurusan dan pengawas koperasi, mekanismenya dapat dilakukan melalui pemilihan pengurus saat pendirian, berdasarkan pengembangan atau revitalisasi koperasi yang sudah ada, atau bahkan dapat dijabat oleh Kepala Desa sebagai pengawas koperasi.
Inisiatif Zulhas untuk memanfaatkan bangunan terbengkalai menjadi Kopdes Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi solusi cerdas dalam menggerakkan roda perekonomian di tingkat desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan skema operasional yang fleksibel dan dukungan pendanaan yang jelas, program ini memiliki potensi besar untuk menjadi lumbung ekonomi baru bagi desa-desa di seluruh Indonesia. (*)