Untuk kepengurusan dan pengawas koperasi, mekanismenya dapat dilakukan melalui pemilihan pengurus saat pendirian, berdasarkan pengembangan atau revitalisasi koperasi yang sudah ada, atau bahkan dapat dijabat oleh Kepala Desa sebagai pengawas koperasi.
Inisiatif Zulhas untuk memanfaatkan bangunan terbengkalai menjadi Kopdes Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi solusi cerdas dalam menggerakkan roda perekonomian di tingkat desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan skema operasional yang fleksibel dan dukungan pendanaan yang jelas, program ini memiliki potensi besar untuk menjadi lumbung ekonomi baru bagi desa-desa di seluruh Indonesia. (*)
Artikel Terkait
Polres Bulukumba Kawal Ketat 352 CJH Kloter 14 Menuju Embarkasi Sudiang Makassar
Aksi Premanisme Berkedok Juru Parkir Liar, Empat Orang Diamankan Polisi
Bersama Ketua Umum DPD KNPI Kota Makassar, Bidang Perencanaan dan Pemetaan Pemuda Permantap Program Kerja
Nokia X700 5G: Cantik Mirip iPhone, Performa Gahar, Harga Mulai 3 Jutaan
Sinar Waisak di Balik Jeruji: Delapan Napi Lapas Semarang Hirup Udara Kebebasan Lebih Cepat!
Tragedi di Pulau Tikus: Kapal Wisata Karam Diterjang Ombak, Tujuh Nyawa Melayang!
Bus Persik Dihujani Batu Usai Laga Kontra Arema FC: PT LIB Geram, Komdis Siap Beri Sanksi!