Sulawesinetwork.com - Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir, memicu perdebatan sengit di ruang publik.
Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, tampil memberikan pandangan tegas, isu ini tidak akan menggoyahkan legitimasi kebijakan yang telah diambil Jokowi selama menjabat sebagai presiden.
Setelah Jokowi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, Mahfud MD menilai bahwa pembahasan isu ini secara berlebihan dapat merusak logika konstitusi dan sistem hukum tata negara.
Baca Juga: Nasib Honorer Berubah! Gagal CPNS 2024 Tetap Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Syaratnya!
Ia menekankan bahwa meskipun proses hukum pidana terkait dugaan pemalsuan ijazah tetap berjalan, hal tersebut tidak akan memengaruhi aspek ketatanegaraan.
"Kalau pidana iya, pidana iya, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan itu bisa (diproses hukum)," ujar Mahfud MD dalam video yang diunggah di akun YouTube Mahfud MD Official, Senin (5/5/2025).
Mahfud MD dengan lugas menyatakan bahwa keaslian atau kepalsuan ijazah Jokowi tidak akan berdampak pada keabsahan keputusan dan kebijakan yang telah diambilnya selama menjabat sebagai presiden.
Baca Juga: Guncangan Tarif Impor AS: Prabowo dan Anwar Bersatu, Lawan Dampak Negatif!
"Saya tidak peduli, apakah ijazah Jokowi itu asli atau tidak, saya tidak peduli, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita," tegasnya.
Dalam konteks hukum tata negara, Mahfud MD menjelaskan bahwa keputusan yang telah dibuat secara sah harus dijamin kepastian hukumnya.
Ia memberikan contoh ekstrem untuk menggambarkan potensi kekacauan yang akan terjadi jika semua kebijakan presiden dianggap tidak sah akibat isu ijazah.
Baca Juga: Air Mata Haru di Terminal Haji: Terima Kasih Pak Prabowo, Ongkos Haji Turun!
"Kalau memang benar ijazah Presiden Jokowi palsu, lalu ada yang bilang semua keputusannya batal, tidak sah, bisa bubar negara ini," ungkap Mahfud MD, menekankan pentingnya menjaga stabilitas hukum dan ketatanegaraan.
Ia menyoroti dampak luas yang akan timbul, mulai dari pengangkatan menteri hingga perjanjian internasional, jika logika tersebut diterapkan.