nasional

APBD Perubahan Harus Disahkan Juni 2025, Pembentukan Kopdes Merah Putih Wajib Masuk Agenda Daerah

Selasa, 15 April 2025 | 11:27 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian keluarkan surat edaran terkait pembahasan APBD Perubahan. (Foto: IG/@titokarnavian)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah pusat semakin serius menggenjot pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.

Program yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa ini kini mendapat perhatian penuh dari Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bahkan memastikan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pemerintah daerah (pemda) memasukkan program Kopdes Merah Putih ke dalam dokumen APBD Perubahan 2025.

Baca Juga: Kontroversi Penjurusan SMA Jilid II: Menteri Mu'ti Putar Balik Kebijakan, P2G Angkat Bicara

“Kita targetkan APBD Perubahan dibahas bulan Mei dan disahkan pada bulan Juni. Di situ, program Kopdes Merah Putih wajib dimasukkan,” tegas Tito dalam konferensi pers usai Sosialisasi Inpres No. 9 Tahun 2025 di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam mendorong lahirnya koperasi berbasis desa yang inklusif, produktif, dan mandiri. Keterlibatan seluruh kepala daerah—baik bupati maupun wali kota—ditekankan sebagai hal yang sangat krusial dalam realisasi program ini.

Tak Masuk APBD? Pakai BTT!

Baca Juga: Wagub Fatmawati Tekankan Humanisme Satpol PP, Luwu Utara Sabet Juara Defile di Apel Siaga Sulsel

Namun bagaimana jika program ini belum sempat masuk dalam perencanaan awal APBD? Tito memberikan jalan keluar. Pemda bisa memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT), anggaran fleksibel yang biasa digunakan untuk kebutuhan mendesak atau program tak terduga lainnya.

“Sambil menunggu APBD Perubahan, daerah bisa pakai anggaran BTT. Misalnya untuk kebutuhan awal pembentukan koperasi seperti biaya notaris,” ujar Tito.

Guna memastikan kepala daerah tidak ragu atau takut disalahkan dalam penggunaan anggaran ini, Kemendagri siap menerbitkan SE sebagai payung hukum resmi.

Baca Juga: Mendagri Dorong Pemda Gunakan BTT untuk Wujudkan Kopdes Merah Putih, Ini Alasannya

“Kadang kepala daerah takut diperiksa, takut salah. Karena itu kita siapkan SE sebagai dasar hukum agar mereka lebih percaya diri,” tambahnya.

Sinergi Pusat dan Daerah Jadi Kunci

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB