Tito juga menekankan bahwa kunci sukses pembentukan Kopdes Merah Putih ada pada sinergi lintas pemerintahan.
Ia menyebutkan bahwa menurut Undang-Undang Desa, kepala desa dan BPD adalah ujung tombak pembangunan desa, dan pembinaan terhadap mereka adalah tanggung jawab bupati dan wali kota.
Sementara itu, gubernur dan pemerintah pusat bertugas melakukan pengawasan. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi sangat penting agar program ini benar-benar bisa berjalan maksimal di lapangan.
Dengan dorongan kebijakan yang semakin kuat ini, harapannya tidak hanya terbentuk ribuan koperasi desa, tapi juga tercipta sistem ekonomi kerakyatan yang sehat dan berkelanjutan, dimulai dari level paling bawah. (*)