nasional

RUU Polri Mengguncang Publik, Puan Maharani Tegaskan Draf yang Beredar Bukan Dokumen Resmi

Selasa, 25 Maret 2025 | 17:52 WIB
Potret Ketua DPR RI Puan Maharani yang Bantah Pembahasan RUU Polri (@puanmaharaniri Via Instagram.com)

Sulawesinetwork.com - Gelombang kekhawatiran publik terhadap potensi revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin memanas.

Di tengah isu yang berkembang pesat ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani, tampil untuk memberikan klarifikasi penting.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, DPR RI periode 2024-2029 belum memulai pembahasan mengenai RUU Polri.

Baca Juga: Drama di Lampung! Istri Kapolsek Dihadang, Hotman Paris Siap Kirim Surat ke Prabowo

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa draf naskah dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang tersebar luas di media sosial bukanlah dokumen resmi.

"Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," ujar Puan dengan tegas di Gedung DPR RI, Selasa 25 Maret 2025.

Penegasan ini menjadi penting mengingat keresahan masyarakat yang semakin meningkat, terutama setelah pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Pelajaran Pahit dari Mpok Atiek: Waspadai Bahaya Manisnya Buka Puasa!

Puan juga menambahkan bahwa DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Polri dari pemerintah.

"Surpres RUU Polri saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan surpres resmi," katanya.

Isu RUU Polri menjadi sorotan tajam di media sosial, dengan tagar #TolakRUUPolri menggema di platform X (Twitter).

Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Bulukumba Berganti: Estafet Kepemimpinan Demi Keamanan Lebih Baik

Warganet menyoroti pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam draf revisi UU Polri, yang sebelumnya sempat dibahas oleh DPR RI periode 2019-2024. Beberapa poin yang menjadi perhatian utama adalah:

 * Penambahan Kewenangan Polri di Ruang Siber: Pasal 16 ayat 1 huruf q dalam draf RUU Polri memberikan wewenang kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan memperlambat akses di ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB