RUU Polri Mengguncang Publik, Puan Maharani Tegaskan Draf yang Beredar Bukan Dokumen Resmi

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 17:52 WIB
Potret Ketua DPR RI Puan Maharani yang Bantah Pembahasan RUU Polri (@puanmaharaniri Via Instagram.com)
Potret Ketua DPR RI Puan Maharani yang Bantah Pembahasan RUU Polri (@puanmaharaniri Via Instagram.com)

 * Kewenangan Penyadapan: Revisi UU Polri memperluas kewenangan Polri untuk melakukan penyadapan, yang dinilai berisiko terhadap hak privasi masyarakat.

Baca Juga: Perang Bintang di Belantara Musik! Ahmad Dhani vs Ariel NOAH, Hak Cipta Jadi Medan Tempur

 * Perpanjangan Usia Pensiun Anggota Polri: RUU ini membuka peluang bagi Kapolri dan perwira tinggi berpangkat jenderal untuk tetap bertugas lebih lama sebelum memasuki masa pensiun.

Masyarakat menuntut agar pemerintah dan DPR lebih transparan dalam membahas perubahan UU yang berdampak pada hak-hak sipil.

Mereka juga menekankan pentingnya proses legislasi yang tidak tergesa-gesa dan melibatkan masukan dari masyarakat.

Baca Juga: 'Datang Reviewer Hancurin Usaha Gue!' Jeritan Bang Madun, Warung Legendaris Nyaris Bangkrut Dihantam Review Pedas!

Munculnya dokumen yang disebut sebagai Surpres bernomor R-13/Pres/02/2025, yang diklaim ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, semakin menambah keraguan publik.

Keabsahan dokumen ini masih dipertanyakan, dan pimpinan DPR telah menegaskan bahwa mereka belum menerima surpres resmi.

Pembahasan RUU Polri yang telah dimulai sejak DPR RI periode 2019-2024, tetapi terhenti hingga akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini kembali mencuat.

Publik menantikan langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa perubahan UU ini tidak mengancam kebebasan dan hak-hak masyarakat.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X