* Kewenangan Penyadapan: Revisi UU Polri memperluas kewenangan Polri untuk melakukan penyadapan, yang dinilai berisiko terhadap hak privasi masyarakat.
Baca Juga: Perang Bintang di Belantara Musik! Ahmad Dhani vs Ariel NOAH, Hak Cipta Jadi Medan Tempur
* Perpanjangan Usia Pensiun Anggota Polri: RUU ini membuka peluang bagi Kapolri dan perwira tinggi berpangkat jenderal untuk tetap bertugas lebih lama sebelum memasuki masa pensiun.
Masyarakat menuntut agar pemerintah dan DPR lebih transparan dalam membahas perubahan UU yang berdampak pada hak-hak sipil.
Mereka juga menekankan pentingnya proses legislasi yang tidak tergesa-gesa dan melibatkan masukan dari masyarakat.
Munculnya dokumen yang disebut sebagai Surpres bernomor R-13/Pres/02/2025, yang diklaim ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, semakin menambah keraguan publik.
Keabsahan dokumen ini masih dipertanyakan, dan pimpinan DPR telah menegaskan bahwa mereka belum menerima surpres resmi.
Pembahasan RUU Polri yang telah dimulai sejak DPR RI periode 2019-2024, tetapi terhenti hingga akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini kembali mencuat.
Publik menantikan langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa perubahan UU ini tidak mengancam kebebasan dan hak-hak masyarakat.(*)
Artikel Terkait
Puan Maharani dan Erick Thohir Jadi Incaran Bjorka
Demokrat Bergabung dengan Prabowo Subianto, AHY Dikabarkan Kirim Pesan Pamit ke Puan
AHY dan Ridwan Kamil Dipastikan Sulit Jadi Cawapres, Puan Maharani Beri Bocoran Pendamping Ganjar
Status Gibran Rakabuming Terus Dipertanyakan, Puan Maharani Beri Jawaban Menohok
Momen Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Ketua DPR Puan Maharani di Peluncuran Danantara
Puan Maharani Bicara 'Efisiensi Pemerintahan' dengan Sekjen PKV To Lam: Harus Dibedakan antara Indonesia-Vietnam
Kembali ke Masa Lalu? Pengesahan UU TNI Picu Gelombang Protes, Puan Beri Jaminan
Negara Jangan Tunggu Viral! Puan Maharani Sentil Respons Lambat Pemerintah Terhadap Keluhan Rakyat