Menanggapi keluhan bahwa SKCK menghambat pencarian kerja, Trunoyudo mengatakan, "Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas."
Polri berjanji akan mengevaluasi kebijakan SKCK jika terbukti menghambat hak-hak warga negara.
Namun, mereka menegaskan bahwa penerbitan SKCK telah diatur dalam undang-undang dan peraturan kepolisian.
Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Bulukumba Berganti: Estafet Kepemimpinan Demi Keamanan Lebih Baik
Polemik SKCK ini mencerminkan dilema antara menjaga keamanan publik dan melindungi hak asasi warga negara.
Di satu sisi, SKCK membantu pihak berwenang dalam mengidentifikasi potensi risiko keamanan.
Di sisi lain, SKCK dapat menjadi beban bagi mantan narapidana yang ingin memulai hidup baru.(*)