Sulawesinetwork.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Tecno Megapad 11 Resmi Meluncur di Indonesia! Usung Helio G99 dan RAM 16 GB, Ini Harganya
Poin-Poin Penting dalam UU TNI Baru
- Kedudukan TNI: TNI tetap berada di bawah komando Presiden, terutama dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
- Strategi Pertahanan: Strategi pertahanan dan dukungan administrasi akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.
- Komitmen pada Demokrasi: DPR menegaskan bahwa perubahan UU ini tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional.
Baca Juga: Membangun Masyarakat Inklusi yang Peduli Lingkungan dari Desa
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat paripurna yang bersejarah ini.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, yang dijawab serentak "setuju" oleh anggota dewan.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat TNI dalam menjalankan tugasnya, namun tetap dalam koridor demokrasi.
Baca Juga: Sulsel Cetak Generasi Digital Unggul Lewat Program '1 Sekolah 1 Programmer Andalan'
"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi," tegas Utut.
Pengesahan UU TNI ini disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, menunjukkan betapa pentingnya undang-undang ini bagi negara.
Pengesahan UU TNI ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Dengan tetap berpegang pada prinsip demokrasi, Indonesia memperkuat pertahanannya tanpa mengorbankan nilai-nilai luhur bangsa.(*)