Sulawesinetwork.com - Polemik dualisme kepengurusan Yayasan Wage Rudolf Supratman (WR Supratman) semakin memanas.
Keluarga besar sang komponis lagu kebangsaan "Indonesia Raya" mengecam dugaan upaya penarikan royalti oleh yayasan baru yang didirikan pada 2021.
Mereka menegaskan bahwa "Indonesia Raya" adalah milik bangsa dan tidak boleh dikomersialkan.
Indraputra, Humas Yayasan WR Supratman yang didirikan pada 1999, menyatakan bahwa pembentukan yayasan baru oleh Budi Harry bertentangan dengan amanah Roekiyem Soepratijah, kakak tertua WR Supratman.
Baca Juga: Nokia Lumia Max: Spesifikasi Gahar dan Fitur Premium, Siap Guncang Pasar Smartphone
"Ada yayasan yang pada 2021 membentuk suatu yayasan lagi," ungkap Indraputra.
Lebih lanjut, Indraputra mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan upaya penarikan royalti oleh yayasan baru.
"Ada yang meminta sumbangan atau mengatasnamakan keluarga WR Supratman, padahal itu tidak benar dan melanggar amanah keluarga," tegasnya.
Baca Juga: Kini Resmi Dipercepat, Ini 4 Poin Alasan MenPAN RB Sempat Undur Jadwal Pengangkatan CASN 2024
Keluarga besar WR Supratman menegaskan bahwa lagu "Indonesia Raya" adalah warisan luhur yang tidak boleh dikomersialkan.
"Lagu Indonesia Raya itu sudah menjadi lagu milik bangsa, tidak boleh ditarik royalti atau apapun," kata Indraputra.
Yayasan WR Supratman yang sah juga mengkritik beberapa instansi yang mengundang pihak yayasan baru dalam acara resmi.
Baca Juga: Poin Krusial dalam Revisi UU TNI: Dari Usia Pensiun hingga Prajurit di Kementerian-Lembaga
Kuasa hukum yayasan, Ali Yusuf, meminta agar pemerintah hanya melibatkan yayasan yang didirikan oleh Anthony dan Agustiani.