Sorotan Khusus: Agnez Monica vs Komposer Ari Bias, Duduk Perkara Royalti Lagu 'Bilang Saja' hingga Sindiran Menohok dari sang Musisi

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 17:49 WIB
Agnes Monica dan Ari Bias, masalah royalti lagu 'Bilang Saja' sudah diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, malah berlanjut ke medsos. (Instagram.com/@agnesmo - @ari_bias)
Agnes Monica dan Ari Bias, masalah royalti lagu 'Bilang Saja' sudah diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, malah berlanjut ke medsos. (Instagram.com/@agnesmo - @ari_bias)

Sulawesinetwork.com - Sedang hangat diperbincangkan sebagian penggemar musik Tanah Air, kisruh royalti lagu 'Bilang Saja' yang melibatkan musisi Agnez Monica dengan komposer Ari Bias.

Dalam kasus itu, Agnez dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman untuk membayar denda royalti senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias atas penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin. 

Terkini, Agnez angkat bicara dalam wawancara bersama artis Deddy Corbuzier terkait izin penggunaan lagu 'Bilang Saja' yang diciptakan oleh Ari Bias.

Baca Juga: Telisik Aksi Viral Pengunjung Taman Safari Keluyuran dari Mobil di Area Satwa Lepas, dari Plang Imbauan hingga Tindakan Tegas ke Wisatawan

"Saya tidak dihubungi secara langsung, saya juga pertama kali ketemu (Ari Bias) saat berusia masih 16 tahun," ujar Agnez dalam podcast Deddy Corbuzier, pada Selasa, 18 Februari 2025.

Agnez Mo juga menuturkan, sejak awal kariernya, izin penggunaan lagu dan pembayaran royalti sudah ditangani oleh pihak penyelenggara acara.

"Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, mekanisme izin itu seperti apa, sedangkan saya sudah jalani ribuan show, dan royalti itu dibayar sama penyelenggara," tegas Agnez.

Baca Juga: Pendaftaran SNBP 2025 Resmi Ditutup! Jumlah Peserta Melonjak 10 Persen

Lantas bagaimana awal mula kisruh lagu 'Bilang Saja' antara Agnez Monica vs Ari Bias yang kini menyita perhatian publik? Berikut ulasan selengkapnya.

Duduk Perkara Kisruh Royalti Lagu 'Bilang Saja'

Kasus ini bermula saat Ari Bias mengajukan gugatan terhadap Agnez atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu "Bilang Saja" yang dibawakan tanpa izin dalam tiga acara pada tahun 2023 lalu. 

Baca Juga: Kepala Desa Wajib Tahu! Ini Strategi Mendes Perkuat Ketahanan Pangan dan Sukseskan Makan Bergizi Gratis

Pengadilan memutuskan, Agnez terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. 

Agnez disebut bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025 lalu. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X