Sulawesinetwork.com - Industri musik Indonesia kembali diwarnai dengan perdebatan soal hak cipta dan royalti.
Sebanyak 29 musisi ternama secara resmi menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materiil ini telah didaftarkan sejak pekan lalu dan tercatat dalam sistem MK dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Meski begitu, rincian dokumen permohonan masih belum tersedia untuk umum.
Para musisi yang terlibat dalam gugatan ini berasal dari berbagai generasi dan aliran musik.
Mulai dari musisi senior seperti Armand Maulana, Titi DJ, dan Vina Panduwinata, hingga generasi muda seperti Raisa, Nadin Amizah, hingga Bernadya, semuanya bersatu dalam perjuangan ini.
Baca Juga: Polisi Temukan Minyak Goreng Tidak Sesuai Takaran di Pasar Sentral Bulukumba
Menurut Armand Maulana, keputusan menggugat UU Hak Cipta bukan tanpa alasan.
Ia menyebut bahwa ada banyak ketidakjelasan dalam aturan royalti yang justru merugikan penyanyi dan pelaku industri musik lainnya.
"Iya betul (mengajukan gugatan)," kata Armand pada Selasa 11 Maret 2025.
Baca Juga: Polres Bulukumba Kembali Gelar Buka Puasa Bersama di Panti Asuhan, Wujud Kebersamaan
Kelompok musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menjadi penggerak utama dalam gugatan ini.
Mereka mengunggah pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memperjelas aturan terkait performing rights dan pembayaran royalti.