Sulawesinetwork.com - Dualisme kepengurusan Yayasan Wage Rudolf Supratman (WR Supratman) memicu konflik di kalangan keluarga besar sang komponis lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
Yayasan yang didirikan pada 1999 oleh Anthony C Hutabarat dan Agustiani, atas amanah kakak tertua WR Supratman, Roekiyem Soepratijah, kini menghadapi tantangan dari yayasan serupa yang didirikan pada 2021 oleh Budi Harry.
Indraputra, Humas Yayasan WR Supratman yang berdiri lebih dulu, menegaskan bahwa pendirian yayasan baru tersebut bertentangan dengan amanah Roekiyem Soepratijah.
Baca Juga: Kini Resmi Dipercepat, Ini 4 Poin Alasan MenPAN RB Sempat Undur Jadwal Pengangkatan CASN 2024
"Ada yayasan yang memang, seperti yang di awal, pada tahun 2021 membentuk suatu yayasan lagi," kata Indraputra.
Lebih lanjut, Indraputra mengungkapkan bahwa yayasan yang sah tidak pernah meminta royalti atas lagu "Indonesia Raya" atau sumbangan dari masyarakat.
"Karena jelas amanah dari Ibu Roekiyem, kami tidak boleh menerima royalti dalam bentuk apapun, kami hanya boleh meluruskan sejarah dan merawat peninggalan dari keluarga Wage Rudolf Supratman saja," tegasnya.
Baca Juga: Dengarkan Masukan, Prabowo Percepat Pengangkatan CASN, CPNS Juni 2025, PPPK Oktober
Keluarga besar WR Supratman khawatir bahwa dualisme kepengurusan ini akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan pribadi.
"Kami sangat menyesalkan tindakan itu. Amanah yang diberikan kepada kami jelas, yaitu hanya merawat peninggalan WR Supratman dan meluruskan sejarahnya," jelas Indraputra.
Kuasa hukum Yayasan WR Supratman, Ali Yusuf, menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk melindungi warisan WR Supratman.
Baca Juga: Poin Krusial dalam Revisi UU TNI: Dari Usia Pensiun hingga Prajurit di Kementerian-Lembaga
"Kami mengundang mereka secara kekeluargaan, tetapi sampai sekarang mereka belum juga hadir," ujarnya.
Ali Yusuf juga meminta pemerintah untuk melibatkan ahli waris WR Supratman dalam setiap kebijakan terkait warisan sang komponis.