"Yang memberi izin ini siapa?" tanyanya kepada pejabat Kabupaten Bogor yang hadir.
Ia menegaskan bahwa pembangunan di kawasan Puncak Bogor harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.
"Ini kan sudah berizin dikeluarkan bupati (sebelumnya), dari sisi aspek regulasi bisa direkomendasikan untuk dicabut?" tutur Dedi. "Itu kan sudah hutan lindung, tapi kenapa dirusak (karena pembangunan)," tandasnya.
Kasus Hibisc Fantasy dan Eiger Adventure Land ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di kawasan wisata.
Puncak Bogor, dengan keindahan alamnya yang memukau, harus dijaga kelestariannya agar tetap bisa dinikmati oleh generasi mendatang.
Tindakan tegas Dedi Mulyadi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku industri pariwisata untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku.
Puncak Bogor harus menjadi contoh kawasan wisata yang berkelanjutan, di mana pembangunan dan konservasi berjalan beriringan.(*)