Sulawesinetwork.com - Kabar duka datang dari industri tekstil Indonesia. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu raksasa tekstil tanah air, terpaksa merumahkan ribuan karyawannya akibat badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Total, sebanyak 10.665 karyawan dari empat perusahaan di bawah naungan Sritex Group harus kehilangan pekerjaan mereka.
Gelombang PHK ini dimulai sejak Januari 2025 dan mencapai puncaknya pada 1 Maret 2025, saat seluruh operasional perusahaan dihentikan.
Baca Juga: 5 HP Android dengan Kamera Setara iPhone, Spesifikasi dan Harganya!
Ribuan karyawan yang tersebar di PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali harus menerima kenyataan pahit ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat untuk merespons situasi ini.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memastikan bahwa hak-hak para mantan karyawan Sritex Group akan dipenuhi, termasuk pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan hari tua (JHT).
Baca Juga: Kim Seon-ho Resmi Gabung Fantagio, Siap Jalani Babak Baru Karier!
"Kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh ya, pekerja terkait mendapatkan pesangon," ujar Wamenaker Immanuel Ebenezer di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Lebih lanjut, pemerintah juga berjanji untuk membantu para mantan karyawan Sritex Group mendapatkan pekerjaan baru.
Wamenaker Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa pemerintah akan menghapus batasan usia dalam proses penerimaan karyawan.
Baca Juga: Pemda Tak Wajib Alokasikan Anggaran untuk MBG, tapi Bisa Berkontribusi
"Dengan satu tanpa syarat yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur," tegasnya.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo juga membuka pintu bagi para mantan karyawan yang ingin meningkatkan keterampilan mereka melalui Balai Pelatihan Kerja (BLK).