nasional

Jika Hasto Ditahan! Megawati Janji Akan Datang ke Kapolri, PDI-P Keluarkan Pernyataan Tegas

Selasa, 30 Juli 2024 | 14:18 WIB
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri, menyatakan sikap tegas terkait pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang saat ini menghadapi berbagai tuduhan hukum. (1ST)

Sulawesinetwork - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri, menyatakan sikap tegas terkait pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang saat ini menghadapi berbagai tuduhan hukum.

Dalam pidato politiknya di acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo pada Selasa, 30 Juli 2024, Megawati mengungkapkan bahwa dirinya akan mendatangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika Hasto ditahan.

Dalam pidatonya, Megawati meminta Hasto untuk tidak takut menghadapi pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap.

Baca Juga: Belum Ada Penetapan Calon Peserta Pilkada Bulukumba 2024, Balon Kepala Daerah Masih Bebas Sosialisasi

“Jadi saya bilang sama Hasto udah enggak usah takut, nanti kalau kamu diambil aku pergi ke Kapolri, aku bilang gitu. Coba ingin apa ngomong si Kapolri itu. Lho iya lah enak saja,” ujar Megawati.

Megawati juga menekankan pentingnya menjaga kebenaran dan tidak perlu takut selama kebenaran tetap dipegang.

“Saya herannya sekarang kalian ini penuh dengan rasa ketakutan. Saya pikir ngopo toh yo. Kebenaran ya kebenaran, satyam eva jayate. Jadi ya sudah lah ngapain sih,” tambahnya.

Baca Juga: Kantongi Rekom Perindo, Appi Butuh 3 Kursi Lagi Untuk Masuk Gelanggang Pilwali Makassar 2024

Hasto Kristiyanto sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama dua jam di Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2024 terkait dugaan penyebaran berita hoaks dalam wawancara media.

Laporan terhadap Hasto teregister dalam laporan bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 26 Maret 2024 dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/Polda Metro pada 31 Maret 2024.

Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 3 jo Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Siap-Siap! Nokia Zeus Max 2023 Disebut Bakal Rilis Tahun ini dengan Spesifikasi Mumpuni

Selain itu, Hasto juga diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, yang telah buron hampir lima tahun.

Pemeriksaan tersebut, yang dilakukan pada 10 Juni 2024, berakhir dengan penyitaan dua handphone dan buku catatan milik Hasto.

Halaman:

Tags

Terkini