"Mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat. Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," jelas Luhut.
Baca Juga: Pemberhentian Mendadak! Curahan Hati Guru Honorer yang Kehilangan Pekerjaan Viral di Media Sosial
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan harga tiket pesawat di Indonesia dapat lebih terjangkau bagi masyarakat, sehingga mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi secara keseluruhan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat.***