Gak Bisa Datang ke Samsat? Begini Cara Wakilkan Pembayaran Pajak Kendaraan Anda

photo author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 09:23 WIB
(Ilustrasi) Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline. (Istimewa)
(Ilustrasi) Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline. (Istimewa)

Sulawesinetwork - Pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik tahunan maupun lima tahunan, adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan.

Proses pembayaran pajak kemdaraan bermotor sekarang bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline.

Berikut panduan lengkap untuk membantu Anda memahami proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tragis! Dua Remaja Tewas Tenggelam di Air Terjun Terekam Kamera, Kisah Sedih Tazkiyah dan Salsabillah

Pembayaran Pajak Tahunan dan Lima Tahunan

Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor Samsat terdekat dari rumah anda.

Sedangkan pembayaran pajak lima tahunan, yang meliputi perpanjangan STNK, harus dilakukan langsung di kantor Samsat.

Jika Anda tidak bisa hadir sendiri, Anda bisa diwakilkan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

Baca Juga: Cek Keaslian BPKB Tanpa Ribet! Ini Cara Praktis yang Wajib Kamu Tahu

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Iptu Dooha Octa Prasetya, Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bisa diwakilkan asal membawa dokumen persyaratan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, berikut dokumen yang harus dibawa:

Untuk Pengesahan STNK Tahunan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNK.
2. Surat kuasa bermeterai yang diberi kuasa.
3. Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
4. STNK asli.
5. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X