Sulawesinetwork - Sekarang, tidak perlu repot-repot lagi untuk cek plat nomor dan pajak kendaraan.
Semua bisa dilakukan secara online, Mulai dari mengecek status pajak kendaraan tanpa perlu datang ke kantor Samsat, hingga melihat informasi kepemilikan kendaraan saat terjadi insiden di jalanan.
Cek plat nomor kendaraan bisa dilakukan melalui web dan aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Bahkan, bisa juga melalui SMS. Berikut langkah-langkah cek plat nomor dan pajak kendaraan:
Cek Plat Nomor Kendaraan Melalui E-Samsat
1. Akses situs e-samsat.id. Pastikan koneksi internet stabil dan gunakan browser seperti Google Chrome, Microsoft Edge, atau Mozilla Firefox.
2. Pilih kode plat, kemudian isi nomornya, seri, dan 5 digit terakhir dari nomor rangka yang tertera di STNK.
Baca Juga: Heboh di Media Sosial! Majikan Murka Saat Tahu ART Menyakiti Anaknya, Begini yang Terjadi
3. Tekan Provinsi, lalu klik tombol Cek Sekarang.
Nantinya akan tertera rincian kendaraan seperti merek, model, tahun, nomor mesin, warna, hingga nominal pajak yang harus dibayarkan.
Daftar Website E-Samsat Berdasarkan Provinsi
- Jawa Barat:bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- DKI Jakarta:samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Timur:info.dipendajatim.go.id
- Jawa Tengah:cekpajak.com/jawa-tengah
- Sumatra Utara:dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
- Sumatra Barat:dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
Baca Juga: Protes Unik! Mobil Fortuner Diparkir di Gerbang Sekolah karena Anak Tak Lolos PPDB Viral
- Sumatra Selatan:bapenda.sumselprov.go.id/page/info_pajak_online
- Riau:badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Kepulauan Riau:dispenda.kepriprov.go.id
- Jambi:jambisamsat.net/infopkb.html
- Kalimantan Tengah:info.samsatkalteng.id
- Kalimantan Timur:simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
- Bali:bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
- NTB:esamsat.ntbprov.go.id