"Mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat. Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," jelas Luhut.
Baca Juga: Pemberhentian Mendadak! Curahan Hati Guru Honorer yang Kehilangan Pekerjaan Viral di Media Sosial
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan harga tiket pesawat di Indonesia dapat lebih terjangkau bagi masyarakat, sehingga mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi secara keseluruhan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat.***
Artikel Terkait
Heboh di Media Sosial! Majikan Murka Saat Tahu ART Menyakiti Anaknya, Begini yang Terjadi
Skandal Keluarga Terbongkar! Wanita Ini Syok Temukan Fakta Menyakitkan Tentang Tunangan dan Ibunya, Begini Kisahnya
Tak Perlu ke Samsat Lagi, Ini Cara Cek Plat Nomor dan Pajak Kendaraan dari Rumah
Cek Keaslian BPKB Tanpa Ribet! Ini Cara Praktis yang Wajib Kamu Tahu
Tragis! Dua Remaja Tewas Tenggelam di Air Terjun Terekam Kamera, Kisah Sedih Tazkiyah dan Salsabillah
Gak Bisa Datang ke Samsat? Begini Cara Wakilkan Pembayaran Pajak Kendaraan Anda
Pemberhentian Mendadak! Curahan Hati Guru Honorer yang Kehilangan Pekerjaan Viral di Media Sosial
Klinik Dian Bulukumba Resmi Beroperasi, Dr Supriadi: Hadirkan Layanan Kesehatan Berkualitas
120 Kendaraan Dinas Pemkab Bulukumba Bakal Dilelang! Simak Cara Mengikuti Lelangnya
Pengalaman Camping Berubah Jadi Mimpi Buruk, Video Viral di TikTok Bikin Heboh