Sulwesinetwork.com - Even nasional Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih membuat DPRD Bulukumba mengkritik himbauan Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf yang terkesan membebani pegawai negeri.
Lantas apakah sebenarnya Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih yang menimbulkan pro dan kontra di Kabupaten Bulukumba.
Dilansir dari laman resmi kemendagri.go.id, pelaksanaan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih akan diselenggarakan disejumlah wilayah di Indonesia, terasuk Kabupaten Bulukumba.
Hal itu disebut sebagai upaya untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta memperkuat wawasan kebangsaan. Dimana hal itu dianggap perlu untuk terus dirawat di tengah keberagaman.
Selain itu, Gerakan pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih itu juga dirangkaikan dalam rangka menyemarakan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.
Penyelenggaraan itu juga bertujuan untuk mengunggah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat Nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia.
Adapun poin yang mendasari maksud penyelenggaraan Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih tersebut. Berikut penjelasannya:
1. Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan pemikiran bahwa Bendera Merah Putih merupakan identitas dan simbol negara atau pemersatu.
Bendera Merah Putih juga akan dikibarkan selama bulan kemerdekaan berlangsung di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan maupun swasta.
3. Pemerintah Daerah agar melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan instansi lainnya.