Sulawesinetwork.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan UU itu dilakukan DPR dalam rapat paripurna ke-29 pada masa sidang V tahun 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan itu ditandatangani 105 orang anggota. Sedangkan 197 orang anggota dalam catatan izin.
Dalam pengesahan UU Kesehatan itu, dua fraksi tetap menolak UU Kesehatan tersebut. Kedua fraksi tersebut yakni, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Sedangkan fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN menyetujui pengesahan UU Kesehatan tersebut. Sedangkan fraksi NasDem menerima dengan menyertakan catatan.
Proses pengesahan UU Kesehatan dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Baca Juga: Seperti Apa Itu Kurikulum Merdeka? Begini Penjelasan Manfaat dan Tujuan untuk Pendidikan
Selain itu, jajaran pemerintah juga hadir seperti dari Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.
Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Pengesahan UU Kesehatan mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak, khususnya organisasi profesi (OP) kesehatan di Indonesia.
Baca Juga: Jemaah Haji Asal Makassar Gunakan Emas Imitasi, Begini Cara Membedakan Asli dan Palsu?
OP yang melakukan penolakan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Para OP tersebut mempermasalahkan dihapusnya sejumlah mandatory spending dalam RUU Kesehatan yang saat ini telah disahkan menjadi UU.
Artikel Terkait
Ingat! Tidak ada Jadwal Libur di Tahun Baru Islam 1445 H, Ini Penjelasan SKB 3 Menteri
Selain Jadi Tanaman Hias, Bunga Telang Memiliki Bermacam Manfaat Untuk Kesehatan, Berikut penjelasannya
Bedah Pilihan Keputusan, Lady Nayoan Gugat Cerai Rendy Kjaernett, Jeje Pilih Maafkan Syahnaz Sadiqah
Seluruh Siswa Baru Wajib Mengikut MPLS, Lalu Apa Tujuan, Larang dan Kewajibannya
Rolf Euren Ingin Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Dunia U17, PSSI Justru tidak Tertarik