Adapaun mandatory spending yang dimaksud yakni perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.
Sebelumnya, proses pengesahan dan pembahasan RRU Kesehatan yang dianggap tidak transparan ini diwarnai aksi penolakan dari ratusan dokter dan tenaga kesehatan.
Mereka melakukan penolakan dengan melakukan aksi unjurasa didepan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. Mereka berasal dari lima organisasi profesi kesehatan yang sejak awal menolak RUU tersebut.(*)