Adapaun mandatory spending yang dimaksud yakni perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.
Sebelumnya, proses pengesahan dan pembahasan RRU Kesehatan yang dianggap tidak transparan ini diwarnai aksi penolakan dari ratusan dokter dan tenaga kesehatan.
Mereka melakukan penolakan dengan melakukan aksi unjurasa didepan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. Mereka berasal dari lima organisasi profesi kesehatan yang sejak awal menolak RUU tersebut.(*)
Artikel Terkait
Ingat! Tidak ada Jadwal Libur di Tahun Baru Islam 1445 H, Ini Penjelasan SKB 3 Menteri
Selain Jadi Tanaman Hias, Bunga Telang Memiliki Bermacam Manfaat Untuk Kesehatan, Berikut penjelasannya
Bedah Pilihan Keputusan, Lady Nayoan Gugat Cerai Rendy Kjaernett, Jeje Pilih Maafkan Syahnaz Sadiqah
Seluruh Siswa Baru Wajib Mengikut MPLS, Lalu Apa Tujuan, Larang dan Kewajibannya
Rolf Euren Ingin Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Dunia U17, PSSI Justru tidak Tertarik