Sulawesinetwork.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini memberikan penjelasan terkait maraknya pembahasan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikutip dari siaran pers BKN, Kamis, 2 Juni 2023. Aturan pemberian izin kepada PNS pria untuk beristri lebih dari satu. Sedangkan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua.
Hanya saja, izin yang diberikan kepada PNS pria tidak serta merta dapat dilakukan. Dimana ada ketentuan yang diharus dipenuhi untuk beristri lebih dari seorang.
Aturan yang diklaim telah diterbitkan sejak 40 tahun lalu itu bukan dikeluarkan BKN. Melainkan telah diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).
Tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang dibolehkan dengan ketentuan syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat menolak izin PNS pria.
Untuk mendapatkan izin memiliki istri lebih dari seorang, perhatikan syarat alternatif berikut yang harus dipenuhi PNS pria berdasarkan pasal 10 ayat (2).
Baca Juga: Pura-Pura Menolong, Ternyata Pria Inilah Dalang Kecelakaan Pacarnya Sendiri
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3. Atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 ketiga ijin yang harus dipenuhi diatas juga disertakan dengan keterangan dokter.
Sedangkan syarat kumulatif adalah syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3).
Baca Juga: Heboh! Diduga Rebutan Tamu, Dua Wanita Penghibur Cekcok Hingga Adu Jotos
1. Ada persetujuan tertulis dari istri;
2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
3. da jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, izin yang diajukan PNS pria bahkan bisa langsung ditolak jika;