PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, PNS Pria Bisa Berpoligami, Ini Ketentuannya

photo author
- Minggu, 4 Juni 2023 | 16:02 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
2. Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Hukuman berat bahkan bisa dikenakan kepada PNS pria apabila berdampak pada status kepegawaian. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sementara larangan PNS wanita menjadi istri kedua diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Dalam aturan tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS wanita tidak mendapatkan izin menjadi istri kedua atau lebih jika berstatus PNS.

Dimana larangan PNS wanita lantaran akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Ketentuan izin perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur lebih ketat agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dengan penuh tanggungjawab.

Sehingga PNS tidak terganggung dengan masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut regulasi tersebut, PNS Pria memang dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang, namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X