Berdasarkan laporan resminya, terdapat Pasal 8A juncto Pasal 16G Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menegaskan, pemerintah berwenang menetapkan nilai lain dalam peraturan menteri keuangan.
Dengan dasar itu, PMK Nomor 131 Tahun 2024 sah menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan stabilitas harga di tingkat konsumen.
Baca Juga: Gerakan Peduli Stunting, 400 Siswa SD dan TK Bantaeng Ramaikan Gerakan Gemar Makan Telur
Hingga kini, berdasarkan sinyal penurunan PPN hingga implementasi tarif efektif oleh DJP, arah kebijakan fiskal pemerintah tampak condong menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan stabilitas negara.
Meski belum ada keputusan final mengenai penyesuaian tarif pada 2026, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah melalui Kemenkeu dalam mengatur sistem perpajakan di Tanah Air. (*)
Artikel Terkait
Jangan Lupa Lapor SPT Pakai Coretax, Begini Caranya Aktivasi Akun
Kasus Pungli Sertifikasi Guru Tengah Ditelusuri, Pengawas Beri Tanggapan
Belum Ada Jadwal Resmi, BKN Imbau Hal Ini Soal Rekrutmen CPNS 2026
Pengakuan Nasional: Pemkab Barru Raih Mohammad Syafe’i Awards di TPN XII
Sinjai Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM) Sambut Hari Jadi Sulsel ke-356
Pemkab Sinjai Finalisasi RIK 2025-2029, Sekda Jefrianto: Fondasi Ilmiah Kebijakan
Andalan Sehati di SMA 1 Sinjai: Pelajar dan Guru Ikuti Skrining Kesehatan Serentak HUT Sulsel