Sulawesinetwork.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax, seiring dengan rencana penerapan sistem tersebut dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 yang akan dilakukan pada periode Januari–Maret 2026.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sosialisasi masif agar para wajib pajak dapat memahami mekanisme pelaporan menggunakan sistem baru ini tanpa kendala.
“SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama yang akan menggunakan Coretax. Jadi mulai Maret 2026 nanti, seluruh wajib pajak yang belum pernah menggunakan sistem ini, akan melaporkan SPT-nya melalui Coretax,” ujar Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Lepas 22 Peserta Kafilah Sulsel untuk Bertanding di STQH Nasional XXVIII
Yon menjelaskan, proses aktivasi akun Coretax terbilang sederhana. Wajib pajak hanya perlu menggunakan password dan passphrase untuk masuk ke sistem.
Setelah aktif, akun tersebut dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.
Kemenkeu menegaskan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca Juga: Barru Perkuat Sinergi Nasional: Bupati Andi Ina Hadiri Rakornas TPAKD di Jakarta
- Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan dilakukan paling lambat 31 Maret 2026.
- Sedangkan wajib pajak badan memiliki batas waktu hingga 30 April 2026.
Yon mengakui bahwa hingga saat ini, masih banyak wajib pajak yang belum mengakses sistem Coretax. Selama ini, sistem tersebut baru digunakan oleh wajib pajak badan, termasuk perusahaan pemotong, pemungut, dan pembuat faktur pajak sejak Agustus 2025.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi baru sebatas melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Barru Hadiri Rakorbangda Sulawesi, Wabup Abustan Soroti Tantangan Mandatory Spending
“Untuk Coretax tahun depan, kami sedang mempersiapkan seluruh infrastruktur agar proses pelaporan berjalan lancar. Tim humas DJP juga akan gencar melakukan sosialisasi agar wajib pajak tidak kebingungan saat menggunakan sistem ini,” jelasnya.
Yon menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax menjadi langkah penting yang tidak boleh ditunda. Jika tidak dilakukan sejak dini, dikhawatirkan wajib pajak akan mengalami kendala saat periode pelaporan tiba.
“Aktivasi akun ini adalah kunci utama. Kalau tidak segera dilakukan, bisa saja nanti ada keluhan seperti ‘tidak bisa masuk’ atau ‘tidak bisa melapor’. Karena itu, kami imbau seluruh wajib pajak segera aktivasi akun Coretax mulai sekarang,” tegasnya. (*)