Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Persoalan pembagian kuota tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kemudian, Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Baca Juga: Sekda Sinjai Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Tenaga Konstruksi
Dengan aturan tersebut, jemaah bisa langsung berangkat sehingga dananya tidak bisa dikelola oleh pemerintah di mana seharusnya bisa menutup subsidi jemaah haji reguler.
Belum ada tersangka yang ditetapkan, namun pemeriksaan terhadap beberapa pihak termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah dilakukan oleh KPK.
Artikel Terkait
Memahami Defisit APBN Rp321,6 Triliun hingga Agustus 2025 dan Kondisi Keseimbangan Primer
Merangkai Male, Menghidupkan Maulid: Tradisi yang Tak Pernah Layu
Demo Kondusif, Wakil Ketua DPRD Bulukumba Syahruni Haris Apresiasi Petugas Pengamanan
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Lepas Calon Praja IPDN Angkatan XXXVI
Pemkab Barru Bersama JICA dan Bappelitbangda Sulsel Kolaborasi Tekan Kemiskinan dan Stunting
Kemenkop Kawal Pemberian Pinjaman Modal 3.059 Koperasi Merah Putih di Sulsel
Hadiri Rakornas Hilirisasi Komoditas Perkebunan di Jakarta, Bupati Andi Ina: Memperkuat Peran Petani