Sulawesinetwork.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepesertaan Segmen Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Ruang Rapat Gedung B Setdakab Sinjai, Selasa (23/9/2025).
Monev ini sejalan dengan komitmen Pemkab Sinjai dalam memperluas perlindungan sosial bagi tenaga kerja, khususnya di sektor konstruksi yang rawan risiko kecelakaan kerja namun memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.
“Perlindungan bagi tenaga konstruksi merupakan keharusan, baik dari aspek keselamatan kerja maupun jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini juga sejalan dengan target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ),” ujar Sekda dalam sambutannya.
Baca Juga: Hadiri Rakornas Hilirisasi Komoditas Perkebunan di Jakarta, Bupati Andi Ina: Memperkuat Peran Petani
Ia menegaskan, Bupati Sinjai telah menerbitkan edaran yang mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa konstruksi di wilayah Sinjai untuk mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Langkah ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memperkuat tata kelola proyek pemerintah maupun swasta agar lebih berkelanjutan dan berkeadilan,” tambahnya.
Baca Juga: Kemenkop Kawal Pemberian Pinjaman Modal 3.059 Koperasi Merah Putih di Sulsel
Dalam kesempatan tersebut, Sekda bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai menyerahkan santunan kecelakaan kerja, beasiswa, dan biaya pelayanan kesehatan senilai Rp346 juta lebih kepada ahli waris almarhum Amiluddin, petugas Damkar Sinjai.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai, perwakilan Kejari Sinjai, sejumlah kepala OPD, serta pelaku usaha jasa konstruksi. (*)