Sulawesinetwork.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga pejabat negara.
Kebijakan ini disambut sebagai angin segar oleh jutaan ASN di seluruh Indonesia. Selain meningkatkan daya beli, langkah ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan aparatur negara yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Berlaku Mulai Oktober, Cair November dengan Rapel
Baca Juga: Wabup Sinjai Ajak Warga Jaga Ketertiban dan Tolak Aksi Anarkis
Kenaikan gaji ASN akan berlaku mulai Oktober 2025. Namun, pencairannya baru dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel, sehingga ASN akan menerima akumulasi kenaikan untuk Oktober sekaligus November.
Dengan begitu, ASN bisa menikmati langsung tambahan pendapatan yang cukup signifikan pada akhir tahun.
Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Besaran kenaikan gaji berbeda sesuai dengan golongan dan masa kerja. Berikut detailnya:
- Golongan I dan II: naik 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik 12% (tertinggi)
Kenaikan ini membuat ASN dengan masa kerja panjang di golongan atas akan menerima tambahan nominal yang cukup besar.
Baca Juga: Keberpihakan Presiden pada Petani, Lahir Pembatasan Impor Ubi Kayu dan Etanol
Konsep Total Reward Berbasis Kinerja
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan konsep total reward berbasis kinerja. Skema ini menekankan bahwa kesejahteraan ASN bukan hanya soal gaji, tetapi juga apresiasi dan penghargaan atas kinerja nyata.
Indeks Sistem Merit menunjukkan: