- Aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin: 67%
- Aspek manajemen kinerja: 61%
Artinya, ke depan ASN dengan kinerja baik akan semakin mendapat insentif tambahan di luar gaji pokok.
Perbandingan Gaji Sebelum Kenaikan
Baca Juga: Terus Berikan Gagasan Membangun, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Apresiasi Peran Kader PMII
Sebagai gambaran, berikut gaji pokok ASN saat ini (sebelum kenaikan) menurut PP Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Sementara untuk ASN berstatus PPPK (berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024), gaji pokoknya berkisar antara Rp1,93 juta hingga Rp7,32 juta.
Baca Juga: Dinamika Program Makan Bergizi Gratis: Antara Kritik, Usulan, dan Komitmen Pemerintah
Dengan tambahan kenaikan 8–12%, pendapatan ASN dipastikan melonjak cukup signifikan.
Dampak Positif Bagi ASN dan Ekonomi
Kebijakan ini diharapkan memberi dua dampak positif sekaligus:
- Meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama guru, tenaga kesehatan, dan aparat keamanan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
- Menggerakkan perekonomian nasional, karena kenaikan gaji ASN akan menambah daya beli, mendorong konsumsi, dan memperkuat perputaran ekonomi di daerah. (*)