Sulawesinetwork.com - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Menko PMK Pratikno dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Baca Juga: Polsek Ujungloe Gelar Patroli Cipkon, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulukumba
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa keputusan ini tidak sekadar soal hari libur, tetapi juga menjadi pedoman penting bagi masyarakat, dunia usaha, hingga instansi pemerintah.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama dimaksudkan agar masyarakat, sektor ekonomi, dan swasta memiliki kepastian dalam perencanaan kegiatan di tahun 2026,” jelas Rini.
Selain sebagai acuan aktivitas masyarakat, SKB ini juga menjadi dasar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun program kerja tahunan.
Baca Juga: Empat Tim Lolos ke Babak Semifinal Liga Pelajar Indonesia 2025 Wilayah V Bulukumba
Penandatanganan SKB turut melibatkan pejabat eselon I dari berbagai kementerian, seperti Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana dan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Deny Isworo Markityo Tusthowardoyo.
Keterlibatan lintas kementerian ini menunjukkan bahwa penetapan hari libur bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut sinkronisasi agenda pembangunan nasional.
Dengan adanya kepastian jadwal libur nasional dan cuti bersama, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkannya tidak hanya untuk beristirahat, tetapi juga memperkuat silaturahmi, mendorong pariwisata, hingga menggerakkan ekonomi kreatif. (*)