Kabar Gembira! Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, Ini Rincian Persentasenya

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 11:32 WIB
Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, Ini Rincian Persentasenya.
Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, Ini Rincian Persentasenya.

Sulawesinetwork.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga pejabat negara.

Kebijakan ini disambut sebagai angin segar oleh jutaan ASN di seluruh Indonesia. Selain meningkatkan daya beli, langkah ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan aparatur negara yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Berlaku Mulai Oktober, Cair November dengan Rapel

Baca Juga: Wabup Sinjai Ajak Warga Jaga Ketertiban dan Tolak Aksi Anarkis

Kenaikan gaji ASN akan berlaku mulai Oktober 2025. Namun, pencairannya baru dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel, sehingga ASN akan menerima akumulasi kenaikan untuk Oktober sekaligus November.

Dengan begitu, ASN bisa menikmati langsung tambahan pendapatan yang cukup signifikan pada akhir tahun.

Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Baca Juga: Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Bantaeng Luncurkan Sekolah Berbasis Ketahanan Pangan Lokal

Besaran kenaikan gaji berbeda sesuai dengan golongan dan masa kerja. Berikut detailnya:

  • Golongan I dan II: naik 8%
  • Golongan III: naik 10%
  • Golongan IV: naik 12% (tertinggi)

Kenaikan ini membuat ASN dengan masa kerja panjang di golongan atas akan menerima tambahan nominal yang cukup besar.

Baca Juga: Keberpihakan Presiden pada Petani, Lahir Pembatasan Impor Ubi Kayu dan Etanol

Konsep Total Reward Berbasis Kinerja

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan konsep total reward berbasis kinerja. Skema ini menekankan bahwa kesejahteraan ASN bukan hanya soal gaji, tetapi juga apresiasi dan penghargaan atas kinerja nyata.

Indeks Sistem Merit menunjukkan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X