Sulawesinetwork.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat kerugian fasilitas umum dan gedung pemerintahan akibat gelombang unjuk rasa di sejumlah daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menjelaskan total kerugian ditaksir mencapai Rp50,4 miliar di wilayah DKI Jakarta.
Tito menyebut, kerusakan paling besar terjadi pada fasilitas transportasi publik yang banyak dipakai masyarakat.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026, Fokus pada Peningkatan Kepatuhan
"Di DKI Jakarta, tercatat kerusakan pada 22 halte. Kerugian senilai Rp3,3 miliar dialami MRT, Rp41,6 miliar untuk Transjakarta, serta Rp5,5 miliar untuk CCTV," kata Tito saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 2 September 2025.
Tito menambahkan, sejak 25 Agustus hingga awal September, terdapat 107 titik aksi unjuk rasa di 32 provinsi. Menurutnya, sebagian besar berjalan kondusif, namun ada juga yang berujung kerusuhan.
"Beberapa aksi disusupi tindakan anarkis seperti pembakaran, penjarahan, dan perusakan gedung pemerintahan," ungkapnya.
Di luar Jakarta, kerusakan besar tercatat di Makassar. Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar dibakar oknum demonstrasi. Situasi ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Tito menuturkan, kerusakan juga terjadi di Surakarta, di mana Kantor Sekretariat DPRD Solo turut dibakar. Sementara itu, di Surabaya, Gedung Negara Grahadi terbakar dan 11 pos polisi mengalami kerusakan berat.
Sejumlah daerah lain pun tak luput dari dampak aksi massa. Di Jambi, Gedung DPRD Provinsi dirusak, sementara di Palembang Gedung DPRD dan Kantor Ditlantas Polda Sumsel terbakar.
Baca Juga: Guru dan ASN Mengadu ke DPRD Bulukumba Usai Dimutasi Puluhan Kilo: Saya tidak Tahu Salah Apa
"Itulah beberapa kerusakan akibat aksi-aksi kekerasan yang ada," papar Tito.
Sebelumnya diketahui, gelombang aksi dipicu oleh kritik terhadap gaji dan tunjangan para pejabat Parlemen RI yang dinilai terlalu besar.