"Jika koperasi tidak gagal mengembalikan pinjaman, maka dana desa tidak akan disentuh," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga: Anggota DPRD Bulukumba Hadiri Upacara Pramuka, Dorong Kolaborasi Perkuat Ketahanan Bangsa
Aturan itu memperbolehkan Kopdes Merah Putih mengajukan pinjaman ke bank maksimal Rp3 miliar. Beleid itu juga mengatur skema penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes Merah Putih ke bank.
"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Dana Desa untuk KDMP; atau
b. DAU/DBH untuk KKMP," bunyi pasal 11 ayat (2). (*)