"Jika koperasi tidak gagal mengembalikan pinjaman, maka dana desa tidak akan disentuh," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga: Anggota DPRD Bulukumba Hadiri Upacara Pramuka, Dorong Kolaborasi Perkuat Ketahanan Bangsa
Aturan itu memperbolehkan Kopdes Merah Putih mengajukan pinjaman ke bank maksimal Rp3 miliar. Beleid itu juga mengatur skema penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes Merah Putih ke bank.
"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Dana Desa untuk KDMP; atau
b. DAU/DBH untuk KKMP," bunyi pasal 11 ayat (2). (*)
Artikel Terkait
Begini Skema dan Mekanisme Penggunaan Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih
81 Juta Data Pelanggan JNE Diduga Bocor, Harga Dipatok Senilai Rp32 Juta
4 Tren dan Kebiasaan Liburan ala Gen Z, Salah Satunya Konsep Sustainable and Responsible Tourism
Tips Manfaat Serum Vitamin C dengan Maksimal dan Waktu Pemakaian yang Tepat
Imbas Demo Bupati Pati, Para Kepala Daerah Harus Ingat Pesan Ini dari Prabowo
iPhone Lipat: Bocoran Desain, Fitur Unggulan, dan Perkiraan Harga Resminya
Dishub Sulsel Tinjau Bandara Arung Palakka dan Potensi Waterbase Menggunakan Pesawat Amfibi
Hampir 2 Ton Beras Murah Diserbu Warga! Gerakan Pangan Murah Polres Bulukumba Kini di Gantarang-Kindang